Sabtu, 21 September 2013

Cyber Crime & Cyber Law

Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll

Tipe – Tipe Cyber Crime:
  • Hacker: Orang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistim operasi dank ode computer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakna pengrusakan apapun, tidak mencuri uang, atau informasi.
  • Cracker : Hacker yang melakukan tindakannya untuk tindakan kejahatan baik untuk alasan ekonomi, bisnis, politis, dll.Misalnya: mencuri domain dan website orang lain.
  • Denial of service attack : Orang yang berusaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bias digunakan oleh para pemakai
  • Piracy / Hijacking : Membajak/meng-kopi software, karya cipta orang lain tanpa izin, dan memperbanyaknya untuk keuntungan pribadi.
  • Fraud: Memanipulasi informasi / data dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
  • Gambling : Membuat situs perjudian.
  • Pornografi dan paedophilia: Membuat situs pornografi dan ekploitasi seks anak-anak di bawah umur
  • Data forgery: Memalsukan data / dokumen yang ada di internet, biasanya milik institusi / lembaga yang mempunyai situs berbasis web database.
  • Joy Computing: Hacker yang ingin memanfaatkan jaringan internet orang lain, sehingga ia tidak usah membayar.
  • Ilegal content: Isi data yang diterbitkan atau ditransfer di internet.
  • Probing and Port Scanning: Menscan port network orang lain untuk melihat informasi yang berharga atau mempelajari kelemahan.
  • Menyebarkan virus: menyebar virus untuk mengganggu kinerja kerja suatu institusi /perusahaan tertentu
  • Cyber espionage, sabotage & extortion: Melakukan kegiatan mata-mata atau sabotase untuk tujuan memeras korbannya.
  • Cyberstalking: Mengunakan internet untuk mengintai kehidupan seseorang bertujuan melecehkan dan menteror.
  • Carding: Memalsukan data kartu kredit atau atm orang lain sehingga dapat mencuri aksesnya, misalnya dengan mengirim site phising untuk mencuri data dan password pemilik kartu
  • Cybersquatting: Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal
  • Typosquatting: adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain
  • Cyber Terrorism: Menggunakan internet untuk melakukan gerakan teroris
 
Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

RUANG LINGKUP CYBER LAW MENURUT JONATHAN ROSENOER

  • Hak Cipta
  • Hak Merk
  • Pencemaran Nama Baik
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan
  • Serangan Terhadap Fasilitas Komputer
  • Pengaturan Sumber Daya Internet
  • Kenyamanan Individu
  • Prinsip Kehati-hatian
  • Tindakan kriminal
  • Isu procedural, misalnya yuridiksi, pembuktian, dll.
  • Kontrak/Transaksi Elektronik dan T.T. Digital
  • Pornografi
  • Pencurian Melalui Internet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan Internet untuk Kebutuhan Sehari-hari






Sumber-Sumber:
  • UU ITE No. 11, 2008
  • Antonius Atosokhi Gea, S.Th.,MM, Antonina Panca Yuni Wulandari, S.Sos, Relasi Dengan Dunia Character Building IV, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006
  • Drs. Abdul Wahid, S.H., M.A, Mohammad Labib, SH, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung 2005.
  • Drs. Didik M. Arif Mansur, SH, MH, Elisatris Gultom, SH, MH, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), PT Refika Aditama, Bandung 2005
  • Teguh Wahyono, Etika Komputer dan Tanggungjawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi, Andi Publisher, Jakarta 2006.

1 komentar:

Legacy mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar